M Imron Pribadi
TUKANG OJEK WANITA HARAM, wah-wah kalau ini diharamkan juga, ini yang pusing nich... kalau dia seorang janda dan anaknya banyak?? kasian juga kalau diharamkan, wah-wah kalau menurut saya terus aja dech... jangan pedulikan fatwa PonPes Lirboya khusus yang janda jadi tukang ojek, aku dech yang tanggung dosanya kalau haram.
Sandan Niyarti
yen rebonding, poto prewed, lan ngecet rambut isih mlebu nalar ning yen ojek wanita kula boten sarujuk.
Kemarin jam 19:57 ·
Dicky Kurniawan
drpd jalan kaki menemui para penikmatnya ya mendingan naik ojek to..., g' naik ojek jg pasti naik taxi, pengantar akan kena hukum syariat apabila dia udh tau maksud wanita ini tetap sj diantar maka dia akn mendapatkan dosa karena memfasilitasi org berbuat maksiat.
Apabila pengantar telah tau dan tetap jg mengantarnya dg pertimbangan daripada dia ... Lihat Selengkapnyanyolong, atau menipu dll sebagainya untuk menafkahi keluarganya atau dirinya sendiri dan tdk ada jalan pd hari itu maka dlm persoalan ini hanya ALLAH yg tau.
Apabila pengantar telah tau dan tetap jg mengantarnya dg pertimbangan daripada dia ... Lihat Selengkapnyanyolong, atau menipu dll sebagainya untuk menafkahi keluarganya atau dirinya sendiri dan tdk ada jalan pd hari itu maka dlm persoalan ini hanya ALLAH yg tau.
Kemarin jam 20:03 ·
M Imron Pribadi
kalau ngantor orang ke tempat maksiat haram yaa.. emang mulai dulu.. tapi anehnya banyak yang suka yaa.. mas Dicky... hhehe.. emang enak sekali haram sich...
Kemarin jam 22:44 ·
Dicky Kurniawan
Memberi Nafkah kepada Isteri.
M Imron Pribadi Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur melarang wanita untuk berprofesi menjadi tukang ojek. Larangan juga diberlakukan bagi penumpang ojek wanita, dengan beberapa catatan.
"Hukum naik ojek bagi kaum wanita tidak diperbolehkan, kecuali bila terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan)," tulis dokumen Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il Ke-XII Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur, yang diterima VIVAnews.
Menurut Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen, keputusan Forum itu berangkat dari kasus-kasus yang dialami di masyarakat sekitar.... Lihat Selengkapnya
"Namun bahwa apakah hasil keputusan itu akan diikuti dan diyakini tiap-tiap orang dan masyarakat, itu dikembalikan kepada masyarakat lagi," kata Nabil dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu 17 Januari 2010.
Dalam keputusan itu, wanita dilarang naik ojek kecuali bila terhindar dari fitnah atau hal-hal yang diharamkan, seperti:
1. Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
2. Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
3. Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara'
4. Tidak terjadi persentuhan kulit
5. Sedang bepergian bagi wanita untuk kepentingan ziarah atau yang lain menurut satu pendapat diperbolehkan, meski tidak disertai mahram apabila aman dari fitnah (hal-hal yang diharamkan)
Sebelumnya, forum juga melarang wanita menjadi tukang ojek. "Tidak diperbolehkan, karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh (penyerupaan) dan hal-hal yang menimbulkan fitnah," tulis hasil keputusan itu.
Menurut Nabil, Forum ini diikuti 258 peserta yang berasal dari 46 Pondok Pesantren besar di Jawa Timur. Forum juga diikuti dua pondok pesantren besar di jawa Tengah.
"Forum ini mulai berdiri 2004. Dan setiap tahun menggelar dua kali pertemuan. Setiap pertemuan belum tentu mengeluarkan keputusan," ujar dia.
"Hukum naik ojek bagi kaum wanita tidak diperbolehkan, kecuali bila terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan)," tulis dokumen Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il Ke-XII Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur, yang diterima VIVAnews.
Menurut Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Nabil Haroen, keputusan Forum itu berangkat dari kasus-kasus yang dialami di masyarakat sekitar.... Lihat Selengkapnya
"Namun bahwa apakah hasil keputusan itu akan diikuti dan diyakini tiap-tiap orang dan masyarakat, itu dikembalikan kepada masyarakat lagi," kata Nabil dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu 17 Januari 2010.
Dalam keputusan itu, wanita dilarang naik ojek kecuali bila terhindar dari fitnah atau hal-hal yang diharamkan, seperti:
1. Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
2. Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
3. Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara'
4. Tidak terjadi persentuhan kulit
5. Sedang bepergian bagi wanita untuk kepentingan ziarah atau yang lain menurut satu pendapat diperbolehkan, meski tidak disertai mahram apabila aman dari fitnah (hal-hal yang diharamkan)
Sebelumnya, forum juga melarang wanita menjadi tukang ojek. "Tidak diperbolehkan, karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh (penyerupaan) dan hal-hal yang menimbulkan fitnah," tulis hasil keputusan itu.
Menurut Nabil, Forum ini diikuti 258 peserta yang berasal dari 46 Pondok Pesantren besar di Jawa Timur. Forum juga diikuti dua pondok pesantren besar di jawa Tengah.
"Forum ini mulai berdiri 2004. Dan setiap tahun menggelar dua kali pertemuan. Setiap pertemuan belum tentu mengeluarkan keputusan," ujar dia.
0 Tanggapan:
Posting Komentar
Silahkan Komentarnya.....