SELAMAT DATANG
Selamat datanf di lapak MAKRIFATBUSINESS untuk order bisa melalui marketipace Shopee Tokopedia Bukalapak Lazada dengan nama lapak makrifatbusiness atau order via WA 08123489038 email : imronpribadi1972@gmail.com

Cari Disini

Translate


Selasa, 19 Januari 2010

Rebonding Haram? - Fatwa Ponpes Lirboyo - Kediri

M Imron Pribadi

M Imron Pribadi 

REBONDING eh.. diharamkan juga, tapi emang sich... kalau belum nikah, kalau udah nikah untuk service suami yaaa.. pahala, kalau belum nikah untuk memudahkan pakai jilbab yaa.. halal. Kalau untuk acara kencan ama pacar yayaa....PASTI AHLI NAR.

Kemarin jam 19:54 · · ·
Ustadz GauLz
Ustadz GauLz
Ini MUI gak bener ini semakin
Kemarin jam 19:59 ·
A Badai Abdul Aziz
A Badai Abdul Aziz
yg ga bener tu yang ngaggap ga bener fatwa bener..
Kemarin jam 20:20 ·
Dicky Kurniawan
Dicky Kurniawan
bakal demo lg nih...Salon2 kecantikn bid. usaha rebondingnya mulai sepi...
Tp kalau kencannya di rumah calon mertua dan bs saling menjaga diri agar g' saling melampau yg dilarang...g' p2 kn...
(atau memg ada dalil yg mengharamkn rebonding, setau sy yg ada dilarang pake camar atau rambut/bulu palsu)
Kemarin jam 22:02 ·
A Badai Abdul Aziz
A Badai Abdul Aziz
setau saya dalil secara langsung tu ga ada, fatwa itu keluar dr akibat yg ditimbulkan..
Kemarin jam 22:07 ·
Dicky Kurniawan
Kemarin jam 22:10 ·
M Imron Pribadi
M Imron Pribadi
iya... tapi emang inilah dakwah.. tapi tetap saja orang melakukannnya karena emang asik kaliyaaa...
Kemarin jam 22:45 ·
Williamz Blue
Williamz Blue
aneh aneh wae.. koyo' gak onok kerjaan sing luwih penting.. gitu aja kok repot....
20 jam yang lalu ·
A Badai Abdul Aziz
A Badai Abdul Aziz
mengajak muslim yg lain ke arah yg baik itu ga penting y?
20 jam yang lalu ·
Williamz Blue
Williamz Blue
tull .. tapi jangan hanya KONTROVERSI tiap hari ... solusi dong ..! gunakan tanganmu untuk bergenggam dan berkarya yang bermanfaat bukan cuman bacot (maaf..)
20 jam yang lalu ·
A Badai Abdul Aziz
A Badai Abdul Aziz
itulah kerjaan kita boss, kalo rujuk pada hadits "man ro-a munkaron..." maka tangan tu kewajiban pemerintah, kalo kita yg bergerak, maka nasibnya ga bakal jauh sama FPI, dihujat dan jd preseden jelek..
19 jam yang lalu ·
Muhammad Arif Darmawan
Muhammad Arif Darmawan
sebagai orang yang bodoh, saya bertanya : yang baik itu seperti apa (ini pertanyaan yang kritis, bukan bertujuan "ngeyel" terhadap al-Qur'an dan sunnah".....wasalamu'alaikum
3 jam yang lalu ·
M Imron Pribadi
M Imron Pribadi
Heheh.... mas Arif ini bertanya dengan filsafat??? heheheh
3 jam yang lalu ·
Muhammad Arif Darmawan
Muhammad Arif Darmawan
tidak, karena kalau sudah masuk halal dan haram kan ada kriteria halalnya dimana dan haramnya dimana.
3 jam yang lalu ·
M Imron Pribadi
M Imron Pribadi
iya.. kalau menurut saya rebonding itu halal kalau untuk suami dan untuk memudahkan berjilbab, tapi kalau untuk biar cantik menemui pacar jelas haram.. tidak usah dibondingpun pacaran model sekarang sudah 100% haram kan??? hehehe.. kayak tidak pernah pacaran aja dulu waktu kull... hehehe... padahal banyak dosanya juga.. heheh.. tapi udah tobat nich... ampunnnn...
2 jam yang lalu ·
Muhammad Arif Darmawan
2 jam yang lalu ·
M Imron Pribadi
M Imron Pribadi
Mas.. wliliamz... wah lebih banyak lagi tah.. pekerjaan yang lebih penting daripada membuat fatwa itu untuk santri Lirboyo...??? hehehe...
2 jam yang lalu ·
M Imron Pribadi
Mas.. A Bada.. emang nasibnya FPI apa mas????
3 jam yang lalu ·
M Imron Pribadi
M Imron Pribadi
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur yang menggelar kegiatan Bahtsul Masail mulai Rabu (13/1) sampai Kamis(14/1) malam.

Forum itu menghasilkan 6 rumusan fatwa haram pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat.

Pada Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorangwanita. Hal ini dilatar-belakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat.... Lihat Selengkapnya

“Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,” ungkap Tohari.

Masih pada bahasan ojek, kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakannya bepergian ke tempat ziarah, pasardan majelis taklim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, di antaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi.
5 menit yang lalu ·
M Imron Pribadi
M Imron Pribadi
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut.

Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Sedangkan untuk kaum pria tidak termasuk dalam pembahasan.
Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
... Lihat Selengkapnya
Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslim dan mana Yahudi.
Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” papar Darul.

Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah danpembuatan foto pre wedding.Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan
nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, diantaranya menghina NabiMuhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Quran.

“Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas dan mana yang tidak. Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya,” ujar perumus Komisi C, ustadz Mudha’imulloh Azza.

Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.

Untuk pelaksanaan bahtsul masa’il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan seabad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur.
Juru bicara Forum Musyawarah Pesantren Putri, Nabil Haroen, mengatakan kegiatan merupakan rangkaian peringatan seabad Pondok Pesantren Lirboyo.

Seluruh perwakilan santri berkumpul di Kediri sejak Rabu (13/1) sore. Mereka membahas persoalan yang terjadi di lingkungan pondok maupun daerah masing-masing agar tidak menimbulkan keraguan. “Ini forum intelektual santri yang digelar dua kali dalam setahun,” kata Nabil.

Sementara dalam pembukaan acara tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Idris Marzuki, meminta kepada seluruh santri untuk menjadikan Bahtsul Masail ini sebagai ajang mencari kebenaran dan silaturahmi tanpa memilih pemenangnya. “Ini bukan forum
menang-menangan,” katanya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 Tanggapan:

Posting Komentar

Silahkan Komentarnya.....

Item Reviewed: Rebonding Haram? - Fatwa Ponpes Lirboyo - Kediri Rating: 5 Reviewed By: M Imron Pribadi